Pak
Erwin,
Saat
ini, saya ingin membeli sebuah usaha waralaba (franchise) untuk istri saya. Namun, setelah banyak pilihan yang
ditawarkan dalam pameran, saya menjadi
semakin ragu. Sebab, saya tidak dapat membedakan mana yang merupakan usaha franchise dan business opportunity. Saya piker, semua yang ditawarkan dalam
pameran tersebut adalah franchise.
Mohon bantuan bapak.
Sugianto,
Tanggerang
JAWABAN:
SAUDARA
Sugiantom hal pertama yang perlu diperhatikan sebelum mengambil tawaran usaha
adalah format pilihan usaha yang ingin Anda pertimbangkan : apakah bentuknya franchise, lisensi, atau business opportunity (BO)? Belakangan,
BO popular dengan sebutan kemitraan.
Kalau Anda kurang kelas dengan istilah-istilah
ini, mungkin saya bisa membantu secara singkat. Sebuah usaha franchise wajib mempunyai Surat Tanda
Pendaftaran Waralaba (STPW) yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan. Jika
usaha tersebut tidak mempunyai STPW, tapi mempunyai sertifikat merek sebagai
bukti Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), secara umum hal itu dapat dianggap
lisensi. Jika tidak mempunyai keduanya, usaha itu dianggap business opportunity. Penjelasan
ini sebenarnya kurang lengkap. Namun, paling tidak Anda dapat dengan cepat mengetahui
format tawaran bisnis yang akan Anda pilih. Untuk jelasnya, Anda dapat melihat
tabel berikut.
|
Sistem
|
HaKI
|
Paket usaha
|
BO
|
|
|
√
|
Lisensi
|
|
√
|
√
|
Waralaba
|
√
|
√
|
√
|
Hal
yang saya sebutkan tadi penting, sebab sebuah usaha franchise harus memiliki:
Pertama, ciri khas usaha. Yang dimaksud dengan ciri khas adalah
suatu usaha memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru oleh
usaha lain sejenis, dan konsumen selalu mencari ciri khas yang dimaksud.
Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau
cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus pemberi waralaba.
Kedua , terbukti sudah
memberikan keuntungan. Hal ini didukung dengan usaha itu sudah berjalan selama
lima tahun dan didukung dengan laporan keuangan. Ketiga, memiliki
standar atas pelayanan barang dan jasa yang ditawarkan yang dibuat secara
tertulis. Keempat, mudah diajarkan
dan diaplikasikan. Artinya, jika Anda membeli usaha waralaba ini, usaha ini
juga dapat Anda jalankan, bukan hanya pihak pemilik bisnis.
Kelima, adanya dukungan
yang berkesinambungan. Artinya, penjual bisnis/pewaralaba tidak hit and go. Penerima waralaba (franchise) dibantu dan dibimbing
sehingga dapat menjalankan usaha sama dengan standar yang disepakati. Keenam, hak dan kekayaan intelektual
yang terdaftar. Umumnya, HaKI yang didaftarkan adalah merek dan hak cipta.
Umumnya,
banyak penawaran bisnis yang mulanya mengaku franchise, lalu berganti kategori menjadi lisensi atau BO.
Alasannya, selain karena HaKI yang belum terdaftar, bisnis belum mencapai lima
tahun, atau bisa juga keberatan untuk membuka laporan keuangan kepada calon
mitra, bahkan sebenarnya belum siap untuk di mitrakan. Namun,
sebagai investor/calon mitra, Anda tidak mau pusing dengan segala istilah itu.
Yang penting Anda beli sudah terbukti menguntungkan.
Tapi,
Anda harus peduli dengan segala surat, sertifikat, atau dokumen lainnya. Saya
pikir, jika memang ingin serius melakukan kerjasama dalam bentuk apapun,
dokumen-dokumen yang diperlukan sebaiknya dilengkapi agar kedua belah pihak
menjadi yakin dan jelas terhadap bisnis yang dijual atau akan dibeli oleh calon
mitra.
Sumber : Kontan, 11 Januari 2013
No comments:
Post a Comment