Friday, April 19, 2013

Cara mengenali calon partner dalam bisnis waralaba

PERTANYAAN:
Yth. Pak Erwin Halim,
Saya ingin melakukan kerja sama dengan salah satu restoran steak di Jakarta. Karena saya memiliki tempat dan dan dana, ada calon partner yang akan mengajari saya membuat restoran steak tersebut. Dengan sistem bagi hasil saya mendapat 1/3 dari keuntungan. Calon partner saya itu mengatakan, bahwa sistemnya adalah franchise. Sehubungan saya kurang mengerti mengenai franchise, saya ingin mengetahui lebih detail. Mohon penjelasannya, pak.
Fify – Jombang


JAWABAN:
Dear Ibu Fify,
Sayang sekali informasi yang ibu berikan kurang dengan detail, saya berusaha memberikan gambaran umum. Sebuah usaha franchise atau waralaba memiliki beberapa ciri. Dalam hal ini saya menggunakan ciri dengan pendekatan bisnis. Bisnis yang ingin dijadikan kerjasama oleh calon partner ibu itu, kalau dikatakan franchise seharusnya memiliki ciri khusus/keunikan, dapat dibuktikan keuntungannya secara financial dengan ditunjukkannya laporan keuangan selama minimal 2 tahun.

Bisnis itu juga harus mempunyai sistem yang dapat ditransfer kepada ibu dengan mudah dan cepat sesuai dengan rahasia dagang yang dimiliki perusahaan tersebut. Memberikan dukungan yang berkesinambungan baik sebelum ibu kerjasama maupun setelah kerjasama. Dan yang cukup penting adalah mempunyai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sudah terdaftar, yang ditunjukkan melalui sertifikat HKI tersebut.

Sistem franchise atau waralaba ini diikat kerjasama waralaba. Semua informasi yang ibu butuhkan tersebut seharusnya diberikan di awal sebelum calon partner ibu melakukan kerjasama, sehingga ibu dapat mempertimbangkannya. Penawaran ini disebut sebagai prospectus.

Dan kalau calon partner ibu tersebut mengklaim sebagai waralaba,seharusnya mempunyai surat pendaftaran waralaba yang dikenal dengan nama STPW (Surat tanda Pendaftaran Waralaba) yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan.

Saat ini banyak sekali bisnis yang latah menyebut dirinya sebagai waralaba, namun tidak memenuhi syarat sebagai sebuah usaha waralaba dan juga belum terdaftar STPWnya. Cara paling mudah kalau perusahaan /perorangan menyatakan sebagai sebuah usaha waralaba, minta saja STPWnya.

Saya pikir, kalau perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan STPW, ibu dapat menilai perusahaan ini mungkin baru bakal menjadi waralaba atau berformat seperti waralaba. Dalam hal ini banyak yang menyebutnya sebagai BO (Business Opportunity). BO ini adalah perusahaan yang berformat seperti waralaba namun belum memenuhi ciri-ciri di atas secara menyeluruh.

Namun saya percaya dari segi bisnis, ibu lebih mementingkan kesuksesan dari bisnis yang berpartner tersebut. Karena itu sebaiknya ibu meminta proyeksi keuangan yang diilustrasikan dalam prospectus/penawaran dari calon partner Ibu. Minta juga laporan keuangan yang real dari beberapa outlet yang sudah berjalan.

Kalau memungkinkan, Ibu dapat meminta alamat salah satu atau beberapa mitra yang sudah bergabung dengan bisnis tersebut. Cari informasi bagaimana mitra tersebut bekerja sama dengan calon partner ibu tersebut.

Untuk bisnis makanan khususnya yang berbentuk restoran, investasinya tidak sedikit. Karena itu, ibu sebaiknya mendapat bimbingan dari calon partner ibu, antara lain mengenai lokasi. Soalnya, salah satu lokasi bisa fatal bagi investasi yang telah ibu tanam. Dan perlu diketahui, untuk bisnis restoran atau rumah makan, lokasi menjadi sesuatu yang sangat penting.

Semoga berhasil mengidentifikasi dan menjalankan bisnis ibu. Untuk informasi lebih detail ibu dapat mengirim email ke Erwin.halim.mba@gmail.com


Sumber : Kontan 19 April 2013

No comments:

Post a Comment