Friday, January 11, 2013

Membedakan Tawaram Usaha Waralaba dan Kemitraan

PERTANYAAN :
Pak Erwin,
Saat ini, saya ingin membeli sebuah usaha waralaba (franchise) untuk istri saya. Namun, setelah banyak pilihan yang ditawarkan  dalam pameran, saya menjadi semakin ragu. Sebab, saya tidak dapat membedakan mana yang merupakan usaha franchise dan business opportunity. Saya piker, semua yang ditawarkan dalam pameran tersebut adalah franchise. Mohon bantuan bapak.
Sugianto,
Tanggerang
JAWABAN:
SAUDARA Sugiantom hal pertama yang perlu diperhatikan sebelum mengambil tawaran usaha adalah format pilihan usaha yang ingin Anda pertimbangkan : apakah bentuknya franchise, lisensi, atau business opportunity (BO)? Belakangan, BO popular dengan sebutan kemitraan.

Kalau Anda kurang kelas dengan istilah-istilah ini, mungkin saya bisa membantu secara singkat. Sebuah usaha franchise wajib mempunyai Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan. Jika usaha tersebut tidak mempunyai STPW, tapi mempunyai sertifikat merek sebagai bukti Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), secara umum hal itu dapat dianggap lisensi. Jika tidak mempunyai keduanya, usaha itu dianggap business opportunityPenjelasan ini sebenarnya kurang lengkap. Namun, paling tidak Anda dapat dengan cepat mengetahui format tawaran bisnis yang akan Anda pilih. Untuk jelasnya, Anda dapat melihat tabel berikut.

Sistem
HaKI
Paket usaha
BO


Lisensi

Waralaba

Hal yang saya sebutkan tadi penting, sebab sebuah usaha franchise harus memiliki:

Pertama, ciri khas usaha. Yang dimaksud dengan ciri khas adalah suatu usaha memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru oleh usaha lain sejenis, dan konsumen selalu mencari ciri khas yang dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus pemberi waralaba.

Kedua , terbukti sudah memberikan keuntungan. Hal ini didukung dengan usaha itu sudah berjalan selama lima tahun dan didukung dengan laporan keuangan. Ketiga, memiliki standar atas pelayanan barang dan jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis. Keempat, mudah diajarkan dan diaplikasikan. Artinya, jika Anda membeli usaha waralaba ini, usaha ini juga dapat Anda jalankan, bukan hanya pihak pemilik bisnis.

Kelima, adanya dukungan yang berkesinambungan. Artinya, penjual bisnis/pewaralaba tidak hit and go. Penerima waralaba (franchise) dibantu dan dibimbing sehingga dapat menjalankan usaha sama dengan standar yang disepakati. Keenam, hak dan kekayaan intelektual yang terdaftar. Umumnya, HaKI yang didaftarkan adalah merek dan hak cipta.

Umumnya, banyak penawaran bisnis yang mulanya mengaku franchise, lalu berganti kategori menjadi lisensi atau BO. Alasannya, selain karena HaKI yang belum terdaftar, bisnis belum mencapai lima tahun, atau bisa juga keberatan untuk membuka laporan keuangan kepada calon mitra, bahkan sebenarnya belum siap untuk di mitrakan. Namun, sebagai investor/calon mitra, Anda tidak mau pusing dengan segala istilah itu. Yang penting Anda beli sudah terbukti menguntungkan.

Tapi, Anda harus peduli dengan segala surat, sertifikat, atau dokumen lainnya. Saya pikir, jika memang ingin serius melakukan kerjasama dalam bentuk apapun, dokumen-dokumen yang diperlukan sebaiknya dilengkapi agar kedua belah pihak menjadi yakin dan jelas terhadap bisnis yang dijual atau akan dibeli oleh calon mitra.



Sumber : Kontan, 11 Januari 2013

No comments:

Post a Comment